ZAKAT PROFESI

MAKALAH ZAKAT PROFESI disusun oleh reizal :)


2.1 PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat merupakan salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam, juga merupakan suatu kewajiban bagi pemeluknya. Zakat juga membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang maha Kuasa. Salah satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan antara gejolak sosial tersebut adalah zakat Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.[1]
Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islam. Zakat meliputi bidang moral,sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan sikaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk pembendaharaan negara. Lembaga-lembaga konsultasi zakat yang ada belum sepenuhnya mampu menyosialisasikan pengetahuan tentang zakat kepada masyarakat. Sementara, perkembangan sistem ekonomi setiap hari terus berkembang dan bervariasi.
 Zakat yang merupakan tonggak ekonomi Islam yang sudah lama ditinggalkan seharusnya kembali diperhatikan. Sebab, zakat merupakan sebuah potensi besar yang dapat dijadikan modal pembangunan negara sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu Islam. Andai saja konsep zakat diterapkan baik secara nasional maupun multinasional, maka persoalan kemiskinan di Dunia Islam akan dapat teratasi.
Zakat bukan hanya sekedar simbol akan tetapi sebuah kewajiban bagi umat Islam, apalagi dengan berkembangnya pengetahuan dan bentuk penghasilan. Pada masa sekarang sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan emas, serta harta terpendam. Tetapi juga meliputi zakat perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang maupun profesi.[2]
2.2 Konsep Dasar Zakat
A. Definisi Zakat
Zakat secara bahasa dapat di artikan  tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika apabila diucapkan zakat alnafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah. Juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).[3]
Zakat adalah hak Allah berupa yang diberikan oleh seseorang (yang kaya) kepada orang-orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena didalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah. Hal itu bisa terjadi  dikarenakan asal kata zakat adalah azzakah yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yaitu rukun islam yang keempat. Karena nilainya yang sangat penting didalam agama islam, zakat sangat ditekankan didalam Al-Quran.[4]
Adapun zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya(mustahiqq). Dengan catatan, kepemilikan itu penuh mencapai hawl (setahun) dukan barang tambang dan bukan pertanian.”
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan,”Menjadikan sebagaian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan  untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.[5]
Dasar Hukum Zakat di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang  secara  tegas  memerintahkan  pelaksanaan  zakat. Perintah  Allah  SWT  tentang  zakat  tersebut seringkali beriringan  dengan  perintah  salat. Perintah  zakat  dalam  Al-Qur’an  ditemukan  sebanyak  32  kali,  26  kali  diantaranya  disebutkan bersamaan  dengan  kata  salat. Hal  ini mengisyaratkan  bahwa  kewajiban  mengeluarkan zakat seperti halnya kewajiban mendirikan salat. Zakat  diwajibkan  berdasarkan  Al-Qur’an  dan Hadist Nabi Muhammad. Dalil-dalil yang terdapat dalam  Al-Qur’an  banyak  menggunakan  bentuk amar (perintah)  atau  intruksi  sebagaimana  yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103.                                                          
Firman Allah dalam At-Taubah ayat 103:7
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan  dan  mensucikan  mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)  ketentraman  jiwa  bagi  mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
B. Syarat dan Rukun Zakat
a. Syarat Zakat
1. Syarat zakat yang berhubungan  dengan subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam, merdeka, balig dan berakal.
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)[6]
Mengenai jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi additional  yaitu sesuai dengan waktu itu.[7]
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Milik penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b. Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
c. Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.
d. Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e. Bebas dari hutang Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f. Berlaku setahun Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili  dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.[8]
Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.
b. Rukun  zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan miskin, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
2.3  Konsep Dasar Profesi  
1. Definisi Profesi
Menurut  Yusuf  Qardhawi secara  etimologis  kata  zakat  berasal  dari  kata “zaka”, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah  diserahkan  kepada  orang-oarang  yang  berhak”  disamping  berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”
Sementarai itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji. Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya  wajib dizakatkan. Namanya zakat profesi.
Wahbah al-Zuhaili  menyatakan  bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan pemerintah seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif  tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad.[9]
Istilah profesi menurut kamus ilmu pengetahuan adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian (Kohar, 1988: 200). Profesi juga berarti suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu (Salim, 1991: 1192). Pada umumnya istilah profesi dimaksudkan sebagai suatu keahlian mengenai bidang tertentu, di mana perolehannya didahului oleh pendidikan dengan penguasaan pengetahuan, ilmu dan ketrampilan. Dalam hal ini, suatu profesi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh nafkah dengan suatu keahlian tertentu, bukan sekedar menyalurkan kesenangan atau hobi dan bukan pula sekedar kegiatan awam atau kuli.[10]
Secara etimologi, kata profesi dan profesional sesungguhnya memiliki beberapa pengertian. Profesi dalam percakapan sehari-hari dapat diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah, baik  legal  maupun  ilegal.  Profesi  diartikan  sebagai  setiap  pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam artian lebih teknis, profesi diartikan sebagai  setiap  aktivitas  tertentu  untuk  memperoleh  nafkah  yang dilaksanakan  secara  berkeahlian  yang  berkaitan  dengan  cara berkarya  dan  hasil  karya  yang  bermutu  tinggi,  dengan  imbalan bayaran yang tinggi.
Keahlian diperoleh lewat proses pengalaman, dengan belajar di  lembaga  pendidikan  tertentu,  latihan  intensif  atau  paduan  dari ketiganya.  Ditinjau  dari  pengertian  ini,  sering  dibedakan  pengertian profesional  dengan  profesionalisme  sebagai  lawan  dari  amatir  dan amatirisme  dalam  paradoksal  skematik,  juga  sering  dikatakan pekerjaan tetap lawan dari pekerjaan sambilan.[11]
2. Syarat syarat profesi
Menurut  Syafrudin  Nurdin  ada  delapan  kriteria  yang  harus dipenuh oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
 a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c. Kebakuan yang universal
d. Pengabdian
e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f. Otonomi
g. Kode etik
h. Klien
i. Berperilaku pamong
j. Bertanggung jawab
Robert W.  Richey mengemukakan ciriciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih  mementingkan  pelayanan  kemanusiaan  yang  ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang  pekerja  profesional,  secara  aktif  memerlukan  waktu  yang panjang  untuk  mempelajari  konsep-konsep  serta  prinsipprinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.                                                           
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya  organisasi  yang  dapat  meningkatkan  standar  pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan  kesempatan  untuk  kemajuan,  spesialisasi,  dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[12]
2.4 Hukum Zakat Profesi
1. Definisi Zakat Profesi
Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan pemerintah seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad.
Sementarai itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji. Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya wajib dizakatkan. Namanya zakat profesi.[13]
Menurut imam Taqiyuddin al-Husaini menyebutkan dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar, zakat berarti tumbuh, berkat dan banyak kebaikan”. Menurut Yusuf Qardhawi secara etimologis kata zakat berasal dari kata “zaka”, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-oarang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.
Menurut “Ibn Faris dalam Mu‟jam al Maqayis fi al Lughah, zakat memiliki akar kata yang mengacu pada makna al nama ‟( )النماء dan al-ziyadah(  الزيادة ) yang berarti pertumbuhan dan pertambahan, menurutnya, hal ini bukannya tidak beralasan, karena dengan zakat diharapkan harta seseorang terus tumbuh dan bertambah, baik dalam bentuk nyata di dunia maupun di akhirat. Ahli bahasa lain, Ibn Manzhur menambahkan, bahwa zakat juga mengandung makna asal al-shalah (  الصلاح ) yang bermakna kebaikan serta altathir ( التطهر ) yang berarti penyucian.[14]
Menurut Mahjuddin zakat profesi atau jasa, disebut sebagai  كسب yang artinya : zakat yang dikeluakan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan. Ada beberapa profesi yang dapat menjadi sumber zakat; antara lain
a.       Profesi dokter yang dapat dikategorikan sebagai the medical profession
b.      Profesi pekerja tekhnik (insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai the engineering profession
c.       Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai the teaching profession.
d.      Profesi advokat (pengacara), konsultan, wartawan, pegawai dan sebagainya.
Menurut Yusuf al-Qardhawi zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri dikarenakan kecerdasannya atau keterampilannya sendiri seperti dokter, penjahit, tukang kayu dan lainya atau dari pekerjaan yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan mendapat upah, gaji, honorariaum seperti pegawai negeri sipil.
Kemudian menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dari defenisi zakat profesi Yang dikemukakan oleh beberapa ahli fiqih penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal apabila telah sampai nisab dan haulnya.[15]
2. Syarat-syarat profesi yang wajib dizakati  
Secara umum, dari beberapa hal yang penulis kutip dalam pernyataan al Qardawi, dapat disimpulkan juga, bahwa penghasilan atau profesi yang wajib dizakati selain yang sudah disebutkan syara’ dan hadits Nabi secara ekplisit, maka dibagi menjadi dua bagian, yaitu kasbu al ‘amal dan mihanu al-hurrah. Kasbu al‘amal adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan mendapatkan upah. Mihanu al hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain (al Qardawi, 1996: 459). Dari istilah di atas dapat dipetakan, mihan al hurrah dapat saja meliputi penghasilan yang diperoleh melalui berikut ini: konsultan, notaris, advocat, dokter spesialis, dan lain sebagainya. Dari ulasan tersebut, seakan dapat dipahami bahwa al Qardawi berpendapat; kategori zakat profesi (yang wajib dizakati) adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan dari harta yang sudah dikenakan zakat(al Qardawi, 1996: 459).
 Artinya, zakat profesi didapat dari hasil usahamanusia yang mendatangkan pendapatan dan sudah mencapai nishab. Bukandari jenis harta kekayaan yang memang sudah ditetapkan kewajibannya melalui al Qurandan hadits Nabi, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, harta simpanan (uang, emas, dan perak), dan harta rikaz.
Intinya, kewajiban zakat profesi merupakan kewajiban baru dari hasil ijtihad ulama yang belum ditetapkan sebelumnya, melalui dalil al Quran yang umum ataupun melalui inspirasi Sunnah yang sejalan dengan prinsip al Quran tersebut.[16]
3. Nisab dan Haul Zakat Profesi
Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti “lebih” (‘afw) yang dijadikan al Quran sebagai sasaran zakat tersebut. Allah berfirman “mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”, maka katakanlah: “yang lebih dari keperluan” (QS al Baqarah: 219). Oleh karena itu Rasulullah juga bersabda: “kewajiban zakat hanya bagi orang kaya”. Hal itu sudah ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus ini? Ketika membahas tentang nishab zakat profesi ini, pada mulanya al Qardawi mengutip pendapat Muhammad al Ghazali, yang cenderung menqiyaskan zakat profesi dengan zakat al zuru’ (zakat tanaman dan buah-buahan). al Qardawi berpendapat bahwa orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik adalah menetapkan nishab gaji itu berdasarkan nishab uang (al Qardawi, 1996: 482). Oleh karenanya, berdasarkan pendapat al Qardawi tersebut nishab dan prosentase zakat profesi adalah disamakan dengan zakat uang, emas, dan perak senilai 85 gram dan kadarnya 2,5%.
Sistem yang dipergunakan dalam pengeluaran zakatnya adalah dengan mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkalikali dalam waktu tertentu sampai mencapai nisab (85 gr emas) (al Qardawi, 1973: 484). Hal ini dapat ditemukan pada kasus nishab pertambangan, di mana ulama-ulama fiqh berpendapat hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak pernah terputus di tengah akan melengkapi untuk mencapai nishab. Maka dari itu, dapat ditentukan bahwa satu tahun merupakan suatu kesatuan, menurut pandangan syari’at dan menurut pandangan ahli perpajakan. Oleh karenanya, ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka zakat penghasilan bersih dari seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam setahun penuh jika pendapatan tersebut sudah mencapai nishab.
Masih menurut al Qardawi, zakat profesi tersebut diambilkan dari sisa pendapatan bersih setahun, yang dimaksudkan supaya bila ada hutang dan biaya hidup terendah serta yang menjadi tanggungan seseorang bias dikeluarkan. Karena biaya terendah
kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang. Senada dengan al Qardawi, Nukthoh Arfawi Kurde mengatakan bahwa pendapatan bersih adalah pendapatan kotor dikurangi jumlah pengeluaran untuk kehidupan layak untuk makanan, pakaian, cicilan rumah tangga.[17]


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Choliq Dahlan, “HUKUM  PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA    MEDIA  MASSA” , dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011
Ali Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung: 1990
Deny Setiawan, “Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan Tahun I, No.2 Maret 2011
Firdaweri, “ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat, Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014
Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam jurnal Hukum Islam, Vol. XIII No. 1 Juni 2013
Muhammad Aziz dan Sholikah,  “ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN  HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014
Muhammad Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP  PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun 2015
Sayyid  Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul Fath, 2013
Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986
Wahbah Al-Zuhaly, Zakat kajian berbagai mazhab, (Bandung; PT Remaja Rosdakarya, 2005
Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat, (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986

FOOT NOTE



[1] Ali Hasan, Tuntunan puasa dan Zakat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2001) Hlm 203
[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cet 7 (Jakarta; PT Pustaka Litera Antar Nusa,2004) Hlm 484-48
[3] Wahbah Al-Zuhaly, Zakat kajian berbagai mazhab, (Bandung; PT Remaja Rosdakarya, 2005), hal 82.
[4] Sayyid  Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul Fath, 2013), h. 41.
[5] Ibid., 84
[6] Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat, (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986), hal.66.
[7] Ali Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung: 1990), h 18.
[8] Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986), h. 128.
[9]Firdaweri, “ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat, Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014 (1-18), h. 4.  
[10] Muhammad Aziz dan Sholikah,  “ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN  HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014 (188-205), h. 193.
[11] Abdul Choliq Dahlan, “HUKUM  PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA” , dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011, (395-411),  h 389 .
[12] Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam jurnal Hukum Islam, Vol. XIII No. 1 Juni 2013, h 21.
[13] Firdaweri, “ASPEK-ASPEK FILOSOFIS…, h, 4.
[14] Aminudin Inoed ANATOMI FIQIH ZAKAT,Cet 1 (Ygyakarta; Pustaka Pelajar,2005) Hlm, 39
[15] Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM  ISLAM..., h, 20.
[16] Muhammad Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP  PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun 2015,  (89-115), h. 103.
[17] 17 Ibid., h 103-104.

Post a Comment

0 Comments