2.1
PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat
merupakan salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam, juga merupakan suatu
kewajiban bagi pemeluknya. Zakat juga membawa misi memperbaiki hubungan
horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi
gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat
juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam
menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang maha
Kuasa. Salah satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan antara
gejolak sosial tersebut adalah zakat Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat
berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat.
Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan
dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan
mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi
kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.[1]
Zakat
adalah poros dan pusat keuangan negara Islam. Zakat meliputi bidang
moral,sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan
dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas
yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan
menyadarkan sikaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang
ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan
segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat
menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan
sumbangan wajib kaum muslimin untuk pembendaharaan negara. Lembaga-lembaga konsultasi
zakat yang ada belum sepenuhnya mampu menyosialisasikan pengetahuan tentang
zakat kepada masyarakat. Sementara, perkembangan sistem ekonomi setiap hari terus
berkembang dan bervariasi.
Zakat yang merupakan tonggak ekonomi Islam
yang sudah lama ditinggalkan seharusnya kembali diperhatikan. Sebab, zakat
merupakan sebuah potensi besar yang dapat dijadikan modal pembangunan negara
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu Islam. Andai saja
konsep zakat diterapkan baik secara nasional maupun multinasional, maka
persoalan kemiskinan di Dunia Islam akan dapat teratasi.
Zakat
bukan hanya sekedar simbol akan tetapi sebuah kewajiban bagi umat Islam,
apalagi dengan berkembangnya pengetahuan dan bentuk penghasilan. Pada masa
sekarang sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, peternakan,
perdagangan emas, serta harta terpendam. Tetapi juga meliputi zakat perusahaan,
surat-surat berharga, perdagangan mata uang maupun profesi.[2]
2.2 Konsep Dasar Zakat
A. Definisi Zakat
Zakat
secara bahasa dapat di artikan tumbuh
(numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zaka al-zar’, artinya adalah
tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika apabila diucapkan zakat alnafaqah,
artinya nafkah tumbuh dan bertambah. Juga sering dikemukakan untuk makna
thaharah (suci).[3]
Zakat
adalah hak Allah berupa yang diberikan oleh seseorang (yang kaya) kepada
orang-orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena didalamnya terkandung
penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk
mendapat berkah. Hal itu bisa terjadi dikarenakan asal kata zakat adalah azzakah
yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.
Zakat
merupakan salah satu dari lima rukun islam yaitu rukun islam yang keempat.
Karena nilainya yang sangat penting didalam agama islam, zakat sangat ditekankan
didalam Al-Quran.[4]
Adapun
zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab
Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta
yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan
zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya(mustahiqq). Dengan catatan,
kepemilikan itu penuh mencapai hawl (setahun) dukan barang tambang dan bukan
pertanian.”
Mazhab
Hanafi mendefinisikan zakat dengan,”Menjadikan sebagaian harta yang khusus dari
harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat
karena Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai
dengan cara khusus.[5]
Dasar
Hukum Zakat di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang secara
tegas memerintahkan pelaksanaan
zakat. Perintah Allah SWT
tentang zakat tersebut seringkali beriringan dengan
perintah salat. Perintah zakat
dalam Al-Qur’an ditemukan
sebanyak 32 kali,
26 kali diantaranya
disebutkan bersamaan dengan kata
salat. Hal ini mengisyaratkan bahwa
kewajiban mengeluarkan zakat
seperti halnya kewajiban mendirikan salat. Zakat diwajibkan
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad. Dalil-dalil yang
terdapat dalam Al-Qur’an banyak
menggunakan bentuk amar
(perintah) atau intruksi
sebagaimana yang terdapat dalam
surat At-Taubah ayat 103.
Firman
Allah dalam At-Taubah ayat 103:7
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
mensucikan mereka. Dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman
jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.
B. Syarat dan Rukun
Zakat
a. Syarat Zakat
1.
Syarat zakat yang berhubungan dengan
subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam,
merdeka, balig dan berakal.
2.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)[6]
Mengenai
jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan
dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi,
menyangkut pada lima kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut,
tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi
additional yaitu sesuai dengan waktu
itu.[7]
Dari
sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta
yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut.
a.
Milik penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada
dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak
orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b.
Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan
sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini
mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income,
keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau
macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi,
melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang
dengan sendirinya.
c.
Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing.
Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan
zakatnya.
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya:
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.
d.
Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu
melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup
wajar sebagai manusia.
e.
Bebas dari hutang Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari
hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada
sesama manusia.
f.
Berlaku setahun Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh
Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.[8]
Tahun
yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada
jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat
modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut
zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.
b. Rukun zakat
Rukun
zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan
kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan miskin,
dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya
yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
2.3 Konsep Dasar Profesi
1.
Definisi Profesi
Menurut Yusuf
Qardhawi secara etimologis kata
zakat berasal dari
kata “zaka”, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh,
dan berkembang. Sedangkan dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-oarang
yang berhak” disamping
berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”
Sementarai
itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama
tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan
tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang
adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan
sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji.
Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya wajib dizakatkan. Namanya zakat profesi.
Wahbah
al-Zuhaili menyatakan bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan
yang diterima seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan
pemerintah seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji
atau upah dalam waktu yang relatif
tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam
ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad.[9]
Istilah
profesi menurut kamus ilmu pengetahuan adalah pekerjaan dengan keahlian khusus
sebagai mata pencaharian (Kohar, 1988: 200). Profesi juga berarti suatu bidang
pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu (Salim, 1991: 1192).
Pada umumnya istilah profesi dimaksudkan sebagai suatu keahlian mengenai bidang
tertentu, di mana perolehannya didahului oleh pendidikan dengan penguasaan pengetahuan,
ilmu dan ketrampilan. Dalam hal ini, suatu profesi merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan untuk memperoleh nafkah dengan suatu keahlian tertentu, bukan
sekedar menyalurkan kesenangan atau hobi dan bukan pula sekedar kegiatan awam
atau kuli.[10]
Secara
etimologi, kata profesi dan profesional sesungguhnya memiliki beberapa
pengertian. Profesi dalam percakapan sehari-hari dapat diartikan sebagai
pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah, baik
legal maupun ilegal.
Profesi diartikan sebagai
setiap pekerjaan untuk memperoleh
uang. Dalam artian lebih teknis, profesi diartikan sebagai setiap
aktivitas tertentu untuk
memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara
berkeahlian yang berkaitan
dengan cara berkarya dan
hasil karya yang
bermutu tinggi, dengan
imbalan bayaran yang tinggi.
Keahlian
diperoleh lewat proses pengalaman, dengan belajar di lembaga
pendidikan tertentu, latihan
intensif atau paduan
dari ketiganya. Ditinjau dari
pengertian ini, sering
dibedakan pengertian
profesional dengan profesionalisme sebagai
lawan dari amatir
dan amatirisme dalam paradoksal
skematik, juga sering
dikatakan pekerjaan tetap lawan dari pekerjaan sambilan.[11]
2. Syarat syarat
profesi
Menurut Syafrudin
Nurdin ada delapan
kriteria yang harus dipenuh oleh suatu pekerjaan agar dapat
disebut sebagai profesi, yaitu :
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c.
Kebakuan yang universal
d.
Pengabdian
e.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f.
Otonomi
g.
Kode etik
h.
Klien
i.
Berperilaku pamong
j.
Bertanggung jawab
Robert
W. Richey mengemukakan ciriciri dan
syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.
Lebih mementingkan pelayanan
kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2.
Seorang pekerja profesional,
secara aktif memerlukan
waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta
prinsipprinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu
mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara
kerja.
5.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.
Adanya organisasi yang
dapat meningkatkan standar
pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan kesempatan untuk
kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.
Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota
yang permanen.[12]
2.4 Hukum Zakat Profesi
1. Definisi Zakat
Profesi
Wahbah
al-Zuhaili menyatakan bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima
seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan pemerintah
seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah
dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau
pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad.
Sementarai
itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama
tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan
tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia
sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik
dilakukan sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan
atau gaji. Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya wajib dizakatkan.
Namanya zakat profesi.[13]
Menurut
imam Taqiyuddin al-Husaini menyebutkan dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar, zakat
berarti tumbuh, berkat dan banyak kebaikan”. Menurut Yusuf Qardhawi secara
etimologis kata zakat berasal dari kata “zaka”, yang berarti suci, baik,
berkah, terpuji, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan dari segi istilah
fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-oarang
yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.
Menurut
“Ibn Faris dalam Mu‟jam al Maqayis fi al Lughah, zakat memiliki akar kata yang
mengacu pada makna al nama ‟( )النماء dan al-ziyadah( الزيادة ) yang berarti pertumbuhan dan
pertambahan, menurutnya, hal ini bukannya tidak beralasan, karena dengan zakat
diharapkan harta seseorang terus tumbuh dan bertambah, baik dalam bentuk nyata
di dunia maupun di akhirat. Ahli bahasa lain, Ibn Manzhur menambahkan, bahwa
zakat juga mengandung makna asal al-shalah (
الصلاح ) yang bermakna kebaikan serta altathir ( التطهر ) yang berarti
penyucian.[14]
Menurut
Mahjuddin zakat profesi atau jasa, disebut sebagai كسب yang artinya : zakat yang dikeluakan dari
sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai
profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan
tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau
imbalan. Ada beberapa profesi yang dapat menjadi sumber zakat; antara lain
a. Profesi
dokter yang dapat dikategorikan sebagai the medical profession
b. Profesi
pekerja tekhnik (insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai the engineering profession
c. Profesi
guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai
the teaching profession.
d. Profesi
advokat (pengacara), konsultan, wartawan, pegawai dan sebagainya.
Menurut
Yusuf al-Qardhawi zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
yang didapat dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri dikarenakan kecerdasannya
atau keterampilannya sendiri seperti dokter, penjahit, tukang kayu dan lainya
atau dari pekerjaan yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan
mendapat upah, gaji, honorariaum seperti pegawai negeri sipil.
Kemudian
menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 yang dimaksud dengan
“penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa,
dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat
negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter,
pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari
pekerjaan bebas lainnya.
Dari
defenisi zakat profesi Yang dikemukakan oleh beberapa ahli fiqih penulis dapat
menyimpulkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal
apabila telah sampai nisab dan haulnya.[15]
2. Syarat-syarat
profesi yang wajib dizakati
Secara
umum, dari beberapa hal yang penulis kutip dalam pernyataan al Qardawi, dapat
disimpulkan juga, bahwa penghasilan atau profesi yang wajib dizakati selain
yang sudah disebutkan syara’ dan hadits Nabi secara ekplisit, maka dibagi
menjadi dua bagian, yaitu kasbu al ‘amal dan mihanu al-hurrah. Kasbu al‘amal
adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan
mendapatkan upah. Mihanu al hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada
orang lain (al Qardawi, 1996: 459). Dari istilah di atas dapat dipetakan, mihan
al hurrah dapat saja meliputi penghasilan yang diperoleh melalui berikut ini:
konsultan, notaris, advocat, dokter spesialis, dan lain sebagainya. Dari ulasan
tersebut, seakan dapat dipahami bahwa al Qardawi berpendapat; kategori zakat
profesi (yang wajib dizakati) adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan
dari harta yang sudah dikenakan zakat(al Qardawi, 1996: 459).
Artinya, zakat profesi didapat dari hasil
usahamanusia yang mendatangkan pendapatan dan sudah mencapai nishab. Bukandari
jenis harta kekayaan yang memang sudah ditetapkan kewajibannya melalui al
Qurandan hadits Nabi, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, harta
simpanan (uang, emas, dan perak), dan harta rikaz.
Intinya,
kewajiban zakat profesi merupakan kewajiban baru dari hasil ijtihad ulama yang
belum ditetapkan sebelumnya, melalui dalil al Quran yang umum ataupun melalui
inspirasi Sunnah yang sejalan dengan prinsip al Quran tersebut.[16]
3. Nisab dan Haul Zakat
Profesi
Islam
tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi
mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang,
serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa
yang tergolong seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut dari
orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti “lebih” (‘afw) yang
dijadikan al Quran sebagai sasaran zakat tersebut. Allah berfirman “mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”, maka katakanlah: “yang
lebih dari keperluan” (QS al Baqarah: 219). Oleh karena itu Rasulullah juga
bersabda: “kewajiban zakat hanya bagi orang kaya”. Hal itu sudah ditegaskan
dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan
bila cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus ini? Ketika
membahas tentang nishab zakat profesi ini, pada mulanya al Qardawi mengutip
pendapat Muhammad al Ghazali, yang cenderung menqiyaskan zakat profesi dengan
zakat al zuru’ (zakat tanaman dan buah-buahan). al Qardawi berpendapat bahwa
orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik
adalah menetapkan nishab gaji itu berdasarkan nishab uang (al Qardawi, 1996:
482). Oleh karenanya, berdasarkan pendapat al Qardawi tersebut nishab dan
prosentase zakat profesi adalah disamakan dengan zakat uang, emas, dan perak
senilai 85 gram dan kadarnya 2,5%.
Sistem
yang dipergunakan dalam pengeluaran zakatnya adalah dengan mengumpulkan gaji
atau penghasilan yang diterima berkalikali dalam waktu tertentu sampai mencapai
nisab (85 gr emas) (al Qardawi, 1973: 484). Hal ini dapat ditemukan pada kasus
nishab pertambangan, di mana ulama-ulama fiqh berpendapat hasil yang diperoleh
dari waktu ke waktu yang tidak pernah terputus di tengah akan melengkapi untuk
mencapai nishab. Maka dari itu, dapat ditentukan bahwa satu tahun merupakan
suatu kesatuan, menurut pandangan syari’at dan menurut pandangan ahli
perpajakan. Oleh karenanya, ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka
zakat penghasilan bersih dari seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil
dari dalam setahun penuh jika pendapatan tersebut sudah mencapai nishab.
Masih
menurut al Qardawi, zakat profesi tersebut diambilkan dari sisa pendapatan
bersih setahun, yang dimaksudkan supaya bila ada hutang dan biaya hidup
terendah serta yang menjadi tanggungan seseorang bias dikeluarkan. Karena biaya
terendah
kehidupan
seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang. Senada dengan al Qardawi,
Nukthoh Arfawi Kurde mengatakan bahwa pendapatan bersih adalah pendapatan kotor
dikurangi jumlah pengeluaran untuk kehidupan layak untuk makanan, pakaian,
cicilan rumah tangga.[17]
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Choliq Dahlan, “HUKUM PROFESI
JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA” , dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1,
April 2011
Ali
Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden
Intan Lampung: 1990
Deny
Setiawan, “Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Sosial Ekonomi
Pembangunan Tahun I, No.2 Maret 2011
Firdaweri,
“ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat,
Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014
Hertina,
“ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam
jurnal Hukum Islam, Vol. XIII No. 1 Juni 2013
Muhammad
Aziz dan Sholikah, “ZAKAT PROFESI DALAM
PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN
HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014
Muhammad
Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF
ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun
2015
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul
Fath, 2013
Syauqi
Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar
Kota, 1986
Wahbah
Al-Zuhaly, Zakat kajian berbagai mazhab, (Bandung; PT Remaja Rosdakarya, 2005
Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat,
(Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986
FOOT NOTE
[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cet
7 (Jakarta; PT Pustaka Litera Antar Nusa,2004) Hlm 484-48
[4] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul
Fath, 2013), h. 41.
[6] Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat,
(Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986), hal.66.
[7] Ali
Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden
Intan Lampung: 1990), h 18.
[8] Syauqi
Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar
Kota, 1986), h. 128.
[9]Firdaweri,
“ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat,
Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014 (1-18), h. 4.
[10] Muhammad
Aziz dan Sholikah, “ZAKAT PROFESI DALAM
PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN
HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014 (188-205), h. 193.
[11] Abdul Choliq Dahlan, “HUKUM PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA” ,
dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011, (395-411), h 389 .
[12] Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM
PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam jurnal Hukum Islam,
Vol. XIII No. 1 Juni 2013, h 21.
[13] Firdaweri,
“ASPEK-ASPEK FILOSOFIS…, h, 4.
[14] Aminudin
Inoed ANATOMI FIQIH ZAKAT,Cet 1 (Ygyakarta; Pustaka Pelajar,2005) Hlm, 39
[16] Muhammad
Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF
ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun
2015, (89-115), h. 103.
[17] 17 Ibid., h 103-104.

0 Comments